BANYUWANGI Selama tahun 2021, 994 pasangan di bawah umur mengajukan Permohonan keringanan menikah atau dispensasi kawin di Banyuwangi, hal tersebut di sebabkan beberapa faktor salah satunya yakni tidak melanjutkan sekolah.. Dibandingkan tahun 2020 lalu, di tahun ini mengalami peningkatan. Tercatat di bulan Agustus tahun 2021 saja mencapai 668 pasangan.
array5 [ " content-type" => array:1 [ 0 => "text/html; charset=UTF-8" ] "cache-control" => array:1 [ 0 => "no-cache, private" ] "date" => array:1 [ 0 => "Tue, 02 Aug
Dispensasimenikah memiliki definisi pemberian hak seseorang untuk menikah, walau usianya belum memenuhi batas minimal. Seperti yang diketahui bahwa menurut UU No 16 Tahun 2019 hasil revisi dari UU No 1 Tahun 1974, menyatakan bahwa usia minimal perkawinan laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Hal ini tentu memiliki tujuan yang baik.
D8Ju2y.